Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji KPPS Desa Pasirtamiang untuk PILKADA 2024


Pada tanggal 7 November 2024, telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pasirtamiang yang berjumlah 56 Orang dari 8 TPS. Acara penting ini berlangsung di Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Pelantikan KPPS ini merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan PILKADA tahun 2024 mendatang. Kehadiran anggota KPPS yang terpilih dan dilantik menandai kesiapan Desa Pasirtamiang dalam menjalankan pesta demokrasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Babinsa Kopka AYI MULYANA, Bhabinkamtibmas Bripka OYO KARTOYO, Kepala Desa Pasirtamiang ARIPIN, PKD ARIN beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tentu saja para anggota KPPS yang dilantik. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPPS. Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua PPS Desa Pasirtamiang ASEP RIDWAN ALY. Para anggota KPPS dengan khidmat mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas dan wewenang mereka dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pengambilan sumpah janji, dilaksanakan penandatanganan berita acara pelantikan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPS Desa Pasirtamiang memberikan arahan terkait tugas dan tanggung jawab KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan suara. Diharapkan dengan pembekalan ini, anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional sehingga PILKADA tahun 2024 di Desa Pasirtamiang dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.

 

Penulis: Administrator

Share Berita