Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji KPPS Desa Pasirtamiang untuk PILKADA 2024
Pada tanggal 7 November 2024, telah dilaksanakan Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah Janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Desa Pasirtamiang yang berjumlah 56 Orang dari 8 TPS. Acara penting ini
berlangsung di Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Pelantikan KPPS ini merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan PILKADA
tahun 2024 mendatang. Kehadiran anggota KPPS yang terpilih dan dilantik
menandai kesiapan Desa Pasirtamiang dalam menjalankan pesta demokrasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dihadiri oleh berbagai pihak
terkait, termasuk perwakilan dari Babinsa Kopka AYI MULYANA, Bhabinkamtibmas Bripka OYO
KARTOYO, Kepala Desa Pasirtamiang ARIPIN, PKD ARIN beserta jajaran perangkat
desa, tokoh masyarakat, dan tentu saja para anggota KPPS yang dilantik. Prosesi
pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPPS.
Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua PPS
Desa Pasirtamiang ASEP RIDWAN ALY. Para anggota KPPS dengan khidmat mengucapkan
sumpah dan janji untuk menjalankan tugas dan wewenang mereka dengan jujur,
adil, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Setelah pengambilan sumpah janji, dilaksanakan penandatanganan berita
acara pelantikan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPS Desa Pasirtamiang
memberikan arahan terkait tugas dan tanggung jawab KPPS dalam penyelenggaraan
pemungutan suara. Diharapkan dengan pembekalan ini, anggota KPPS dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional sehingga PILKADA tahun 2024
di Desa Pasirtamiang dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.
Penulis: Administrator