Desa Pasirtamiang Kini Hadirkan Pelayanan Terpadu Melalui WhatsApp
Pasirtamiang, 23 Mei 2025– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Pasirtamiang resmi meluncurkan layanan terpadu berbasis aplikasi WhatsApp. Inovasi ini memungkinkan warga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi hanya dengan mengirim pesan melalui ponsel.
Kini, masyarakat cukup mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0851-7992-6640 dengan mengetik format:
#Ciamis
Kemudian siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi data. Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar pilihan pelayanan surat yang bisa diajukan secara langsung.
Daftar Pelayanan Surat yang Tersedia:
-
Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Surat Keterangan Domisili
-
Surat Keterangan Usaha
-
Surat Keterangan Tidak Mampu
-
Surat Keterangan Belum Menikah
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (yang bersangkutan)
-
Surat Keterangan Beda Nama
-
Surat Keterangan Ahli Waris
-
Surat Keterangan Kehilangan
-
Surat Keterangan Kebakaran
-
Surat Keterangan Tanah atau Bangunan
-
Surat Keterangan Serbaguna
-
Surat Keterangan Penghasilan
-
Surat Keterangan Berada di Luar Kota
-
Surat Keterangan Janda atau Duda
-
Surat Pengantar SKCK
-
Surat Keterangan Belum Menikah
-
Surat Keterangan Domisili DKM
-
Surat Keterangan Beda Nama (Veteran)
-
Surat Keterangan Beda NIK
-
Surat Keterangan Belum Mempunyai Akta Kelahiran
-
Surat Keterangan Penguburan
-
Surat Keterangan Belum Pernah Sekolah
-
Surat Keterangan Belum Bekerja
-
Surat Keterangan Balik Nama SPPT
-
Surat Keterangan Kematian
-
Permohonan Izin Keramaian
Setelah memilih jenis surat yang dibutuhkan, warga cukup menunggu proses dari pihak desa. Jika diperlukan, konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan menghubungi admin desa di nomor 0852-1549-8189.
Kepala Desa Pasirtamiang menyatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan, transparansi, dan kecepatan dalam pelayanan publik berbasis digital.
"Kami memahami pentingnya efisiensi di era digital. Dengan layanan WhatsApp ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor desa, cukup dari rumah saja urusan surat-menyurat bisa diselesaikan," ujarnya.
Dengan layanan ini, Desa Pasirtamiang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara praktis dan modern.