Desa Pasirtamiang Kini Hadirkan Pelayanan Terpadu Melalui WhatsApp

Pasirtamiang, 23 Mei 2025– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Pasirtamiang resmi meluncurkan layanan terpadu berbasis aplikasi WhatsApp. Inovasi ini memungkinkan warga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi hanya dengan mengirim pesan melalui ponsel.

Kini, masyarakat cukup mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0851-7992-6640 dengan mengetik format:

#Ciamis

Kemudian siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi data. Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar pilihan pelayanan surat yang bisa diajukan secara langsung.

Daftar Pelayanan Surat yang Tersedia:

  1. Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)

  2. Surat Keterangan Domisili

  3. Surat Keterangan Usaha

  4. Surat Keterangan Tidak Mampu

  5. Surat Keterangan Belum Menikah

  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (yang bersangkutan)

  7. Surat Keterangan Beda Nama

  8. Surat Keterangan Ahli Waris

  9. Surat Keterangan Kehilangan

  10. Surat Keterangan Kebakaran

  11. Surat Keterangan Tanah atau Bangunan

  12. Surat Keterangan Serbaguna

  13. Surat Keterangan Penghasilan

  14. Surat Keterangan Berada di Luar Kota

  15. Surat Keterangan Janda atau Duda

  16. Surat Pengantar SKCK

  17. Surat Keterangan Belum Menikah

  18. Surat Keterangan Domisili DKM

  19. Surat Keterangan Beda Nama (Veteran)

  20. Surat Keterangan Beda NIK

  21. Surat Keterangan Belum Mempunyai Akta Kelahiran

  22. Surat Keterangan Penguburan

  23. Surat Keterangan Belum Pernah Sekolah

  24. Surat Keterangan Belum Bekerja

  25. Surat Keterangan Balik Nama SPPT

  26. Surat Keterangan Kematian

  27. Permohonan Izin Keramaian

Setelah memilih jenis surat yang dibutuhkan, warga cukup menunggu proses dari pihak desa. Jika diperlukan, konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan menghubungi admin desa di nomor 0852-1549-8189.

Kepala Desa Pasirtamiang menyatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan, transparansi, dan kecepatan dalam pelayanan publik berbasis digital.

"Kami memahami pentingnya efisiensi di era digital. Dengan layanan WhatsApp ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor desa, cukup dari rumah saja urusan surat-menyurat bisa diselesaikan," ujarnya.

Dengan layanan ini, Desa Pasirtamiang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara praktis dan modern.

Share Berita