Pemerintah pusat telah menetapkan dalam UU APBN Tahun 2026 bahwa total Dana Desa tahun tahun depan sejumlah Rp. 60,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, sekitar Rp. 40 triliun dialokasikan khusus untuk membiayai pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan dalam acara media briefing di kantor Kemenkeu di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Jika anggaran yang tersisa Rp. 20,6 triliun, dibagi jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.259 (sesuai data di SID Kemendesa) , maka didapat angka rata-rata Rp. 273,7 juta per desa.
Besaran ini merupakan angka rata-rata nasional yang akan diterima setiap desa, di luar anggaran pembangunan KDMP. Jumlah yang diterima masing-masing desa bisa jadi akan berbeda sesuai parameter yang nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Beberapa paramater tersebut di antaranya adalah : jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, status desa (Indeks Desa), kinerja dan kepatuhan laporan penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya, dan parameter lainnya yang bisa jadi berbeda setiap tahun.
Dengan proyeksi alokasi yang lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, desa perlu melakukan beberapa langkah antisipatif agar program tetap berjalan optimal :
- Menyusun (ulang) RKPDes dan APBDes 2026 secara selektif dan berbasis skala prioritas. Desa perlu memetakan kegiatan yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat, terutama terkait layanan dasar dan pengentasan kemiskinan.
- Mengurangi kegiatan fisik yang tidak mendesak. Karena pagu anggaran lebih kecil, pembangunan fisik yang dapat ditunda sebaiknya dijadwalkan ulang pada tahun berikutnya.
- Memperkuat Program Berbasis Pemberdayaan dan Padat Karya. Kegiatan pemberdayaan lebih hemat biaya namun memberi manfaat luas. Selain itu, PKT dapat menyerap tenaga kerja desa dan menggerakkan ekonomi lokal.
- Menyiapkan SDM untuk Mengoptimalkan KDMP. Sesuai regulasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KDMP nantinya minimal 20 persen akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa. Makin besar SHU, maka makin besar pula pendapatan yang akan masuk ke desa. Selain itu, KDMP diharapkan menjadi pengungkit dan motor ekonomi masyarakat desa.
- Mencari alternatif pendapatan untuk membiayai kegiatan desa. Desa dapat mengoptimalkan BUMDes, menjalin kerja sama dengan dunia usaha, sekolah / perguruan tinggi, supradesa, dan menggandengan masyarakat desa dengan skema gotong royong. Pendanaan alternatif ini membantu menutup kebutuhan yang tidak bisa dibiayai dari Dana Desa.
- Mengoptimalkan Asset Desa yang Sudah Ada. Bangunan, peralatan, dan fasilitas desa yang sudah dimiliki dapat diberdayakan maksimal sehingga tidak perlu belanja baru, atau bahkan bisa menghasilkan pendapatan alternative.